TamiangNews.com, KARANG BARU - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tamiang, M Nur Fajri sangat menyayangkan di jajarannya masih terjadi pengutipan oleh oknum tertentu. Hal itu, terkait masalah pengutipan dana senilai Rp 30 ribu guna pembuatan surat rujukan kartu BPJS Kesehatan terhadap pasien Tukimin, warga Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun.
"Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Seluruh masyarakat berobat secara gratis, terlebih hanya untuk pembuatan surat, jangankan Rp 30 ribu, seribu rupiah saja tidak dibenarkan. Saya paling tidak suka ada mendengar pengutipan uang seperti ini," jelas M Nur Fajri kepada GoAceh.co, Sabtu (14/5/2016) via ponselnya.
Seperti yang diberitakan GoAceh sebelumnya, Puskesmas Simpang Kiri Diduga Kutip Biaya Rekomendasi BPJS. Seorang oknum staf di Puskesmas tersebut telah melakukan dugaan pungli terhadap Budi warga Tenggulun yang meminta surat rujukan untuk ayahnya. Dan hal itu juga diakui langsung oleh oknum berinisial Hak saat dilakukan konfirmasi.
Meskipun diakui secara jujur oleh oknum Hak, namun secara prosudur tetap tidak membenarkan atas tindakan Hak, kata Kepala Dinkes M Nur Fajri. Dia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepadanya jika ada hal serupa terjadi menimpa masyarakat.
"Hari Senin besok akan saya panggil oknum Hk itu untuk memberikan keterangannya. Tapi yang jelas, pada dasarnya tidak dibenarkan meminta bayaran dalam pengeluaran surat kepada warga," terang M Nur Fajri.
M Nur Fazri belum berani menyebutkan jenis sanksi yang bakal diberikan terhadap Hak pelaku dugaan pungli. "Kita pelajari dulu apa permasalahannya. Tapi yang jelas, pada dasarnya tidak dibenarkan meminta bayaran dalam pengeluaran surat kepada masyarakat," pungkasnya.
Sumber : Goaceh.co
"Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Seluruh masyarakat berobat secara gratis, terlebih hanya untuk pembuatan surat, jangankan Rp 30 ribu, seribu rupiah saja tidak dibenarkan. Saya paling tidak suka ada mendengar pengutipan uang seperti ini," jelas M Nur Fajri kepada GoAceh.co, Sabtu (14/5/2016) via ponselnya.
Seperti yang diberitakan GoAceh sebelumnya, Puskesmas Simpang Kiri Diduga Kutip Biaya Rekomendasi BPJS. Seorang oknum staf di Puskesmas tersebut telah melakukan dugaan pungli terhadap Budi warga Tenggulun yang meminta surat rujukan untuk ayahnya. Dan hal itu juga diakui langsung oleh oknum berinisial Hak saat dilakukan konfirmasi.
Meskipun diakui secara jujur oleh oknum Hak, namun secara prosudur tetap tidak membenarkan atas tindakan Hak, kata Kepala Dinkes M Nur Fajri. Dia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepadanya jika ada hal serupa terjadi menimpa masyarakat.
"Hari Senin besok akan saya panggil oknum Hk itu untuk memberikan keterangannya. Tapi yang jelas, pada dasarnya tidak dibenarkan meminta bayaran dalam pengeluaran surat kepada warga," terang M Nur Fajri.
M Nur Fazri belum berani menyebutkan jenis sanksi yang bakal diberikan terhadap Hak pelaku dugaan pungli. "Kita pelajari dulu apa permasalahannya. Tapi yang jelas, pada dasarnya tidak dibenarkan meminta bayaran dalam pengeluaran surat kepada masyarakat," pungkasnya.
Sumber : Goaceh.co