TamiangNews.com, SEMARANG - Kejaksaan Agung mewacanakan eksekusi mati tahap III terhadap narapidana-narapidana kasus narkotika. Hingga saat ini Kejagung belum merilis jumlah para narapidana yang bakal dieksekusi di Nusakambangan tersebut.
Namun di kalangan wartawan beredar nama-nama narapidana yang bakal dieksekusi mati. Gembong narkoba Freddy Budiman termasuk di dalamnya. Nama-nama terpidana ini tersebar di grup-grup media sosial wartawan seperti WhatsApp dan lain-lain.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Aloysius Liliek Darmanto enggan memberi keterangan terkait kabar tersebut.
"Tolong tanyakan ke Jaksa Agung saja. Kami tak berwenang menyebutkan nama tersebut. Komando ada pada mereka," kata Liliek saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/5/2016).
Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng pun tidak bersedia mengonfirmasi. Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Nando, mengatakan tidak punya wewenang membuka data soal para narapidana tersebut.
"Saya tidak punya wewenang. Untuk info ini sebaiknya ditanyakan ke Kepala Kanwil. Dia pasti bersedia berbicara sama wartawan," kata Nando saat dikonfirmasi terpisah.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan ada 16 terpidana yang masuk daftar eksekusi mati. Berikut ini nama-nama terpidana yang disebut-sebut bakal dieksekusi mati:
1. Ozias Sibanda (Zimbabwe).
Nomor registrasi MT.05/2008, Lahir 01-10-1973, laki-laki. Putusan nomor 1135.K/PID/2002 tanggal 15 Agustus 2002. Perkara Pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
2. Obina Nwajagu Bin Emeuwa (Nigeria).
Nomor registrasi MT.07/2008. Lahir 18-01-1974, laki-laki. Putusan nomor 513.K/PID/2003. Perkara Pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
3. Fredderikk Luttar (Zimbabwe).
Nomor registrasi MT 10/2008, laki-laki. Putusan nomor 297/PID/2006/PT.DKI tanggal 05-01-2007. Perkara pasal 82 UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika.
4. Humprey Ejike alias Doctor (Nigeria).
Nomor registrasi MT.02/2013, lahir 05-09-1974, laki-laki, sarjana. Putusan nomor 1715.K/PID/2004 tanggal 25 Juli 2002. Perkara Pasal 78 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
5. Seck Osmane (Afrika Selatan).
No reg MT.04/2008. lahir 16-04-1974, laki-laki, Protestan, putusan nomor 2107.K/PID/2004/MA.RI tanggal 25-01-2005. Perkara Pasal 28 (1) a UU nomor 22/1997 tentang narkotika.
Sumber : Okezone.com
Namun di kalangan wartawan beredar nama-nama narapidana yang bakal dieksekusi mati. Gembong narkoba Freddy Budiman termasuk di dalamnya. Nama-nama terpidana ini tersebar di grup-grup media sosial wartawan seperti WhatsApp dan lain-lain.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Aloysius Liliek Darmanto enggan memberi keterangan terkait kabar tersebut.
"Tolong tanyakan ke Jaksa Agung saja. Kami tak berwenang menyebutkan nama tersebut. Komando ada pada mereka," kata Liliek saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/5/2016).
Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng pun tidak bersedia mengonfirmasi. Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Nando, mengatakan tidak punya wewenang membuka data soal para narapidana tersebut.
"Saya tidak punya wewenang. Untuk info ini sebaiknya ditanyakan ke Kepala Kanwil. Dia pasti bersedia berbicara sama wartawan," kata Nando saat dikonfirmasi terpisah.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan ada 16 terpidana yang masuk daftar eksekusi mati. Berikut ini nama-nama terpidana yang disebut-sebut bakal dieksekusi mati:
1. Ozias Sibanda (Zimbabwe).
Nomor registrasi MT.05/2008, Lahir 01-10-1973, laki-laki. Putusan nomor 1135.K/PID/2002 tanggal 15 Agustus 2002. Perkara Pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
2. Obina Nwajagu Bin Emeuwa (Nigeria).
Nomor registrasi MT.07/2008. Lahir 18-01-1974, laki-laki. Putusan nomor 513.K/PID/2003. Perkara Pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
3. Fredderikk Luttar (Zimbabwe).
Nomor registrasi MT 10/2008, laki-laki. Putusan nomor 297/PID/2006/PT.DKI tanggal 05-01-2007. Perkara pasal 82 UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika.
4. Humprey Ejike alias Doctor (Nigeria).
Nomor registrasi MT.02/2013, lahir 05-09-1974, laki-laki, sarjana. Putusan nomor 1715.K/PID/2004 tanggal 25 Juli 2002. Perkara Pasal 78 UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
5. Seck Osmane (Afrika Selatan).
No reg MT.04/2008. lahir 16-04-1974, laki-laki, Protestan, putusan nomor 2107.K/PID/2004/MA.RI tanggal 25-01-2005. Perkara Pasal 28 (1) a UU nomor 22/1997 tentang narkotika.
Sumber : Okezone.com