TamiangNews.com, KARANG BARU - Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tamiang sedang membahas enam rancangan qanun (Raqan). Dari enam Raqan tersebut, satu merupakan inisiatif dewan, sementara lima lainnya diajukan pihak eksekutif.
"Raqan yang sedang dibahas merupakan program legislasi tahun 2016," kata Ketua Banleg Mustaqim, Rabu (11/5).
Dikatakannya, keenam Raqan tersebut adalah tentang perlindungan dan pelestarian spesies tuntong laut, perubahan atas Qanun No. 10 Tahun 2011 tentang Restribusi Gzin , dan tentang kepariwisataan.
Kemudian perubahan atas Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Aset Daerah, perubahan atas Qanun No. 14 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2013-2017.
"Pembahasan sudah dilakukan selama tiga hari, waktunya bisa bertambah mengingat banyak hal yang perlu dibahas dalam tiap qanun," ujar Mustaqim.
Sumber : Medanbisnis
"Raqan yang sedang dibahas merupakan program legislasi tahun 2016," kata Ketua Banleg Mustaqim, Rabu (11/5).
Dikatakannya, keenam Raqan tersebut adalah tentang perlindungan dan pelestarian spesies tuntong laut, perubahan atas Qanun No. 10 Tahun 2011 tentang Restribusi Gzin , dan tentang kepariwisataan.
Kemudian perubahan atas Qanun No. 7 Tahun 2013 tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Aset Daerah, perubahan atas Qanun No. 14 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2013-2017.
"Pembahasan sudah dilakukan selama tiga hari, waktunya bisa bertambah mengingat banyak hal yang perlu dibahas dalam tiap qanun," ujar Mustaqim.
Sumber : Medanbisnis