TamiangNews.com, BANDA ACEH - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan dana desa hanya boleh dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur gampong.
Dia melarang, kepala desa (keuchik) mengunakan dana desa untuk pembangunan kantor keuchik, termasuk pagarnya.
Marwan menegaskan hal ini saat menyosialisasikan penggunaan dana desa kepada 200 keuchik dari Aceh Besar dan 50 keuchik dari Aceh Jaya di Gedung Serba Guna, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/5).
“Dana desa tidak boleh untuk membangun kantor kepala desa, tidak boleh beli sepeda motor, atau bangun pagar,” katanya.
Sebaliknya, Marwan menyebutkan tiga prioritas penggunaan dana desa. Adapun pengerjaannya tak boleh dilakukan kontraktor atau diserahkan ke pihak ketiga, tapi harus dilakukan secara padat karya.
“Yang mengerjakan wajib penduduk desa setempat, tidak boleh dari penduduk desa lain. Beli pasirnya, batu batanya, usahakan juga di desa setempat, kalau sudah tidak ada, baru beli dari desa lain,” katanya.
Marwan juga menyebutkan pada 2016, Aceh menerima dana desa dari pusat Rp 3,8 triliun untuk 6.478 desa. Dana tersebut naik dibanding 2015 sebesar Rp 1,7 triliun.
Selain itu, dia meminta pencairan dana desa harus dilakukan cepat dan tidak boleh dipersulit. Bahkan, tambahnya, tidak boleh ada permintaan atau kutipan apapun dari kabupaten dan kecamatan kepada keuchik.
“Dana desa harus betul-betul diperuntukkan untuk rakyat, tidak boleh macam-macam. Saya minta BPM untuk mengontrolnya,” ujarnya.
Untuk mendukung terlaksananya pembangunan desa secara baik, Marwan mengatakan sudah meminta pihak kejari dan kepolisian tidak menakut-nakuti keuchik dalam mengelola dana desa. Tapi, ujar Marwan, para keuchik harus amanah dan transparan mengelola dana itu.
“Saya permudah kepala desa tapi harus amanah dan transparan. Kepala desa harus menempelkan penggunaan dana desa di pusat informasi desa.
Kalau perlu, umumkan di masjid sebelum khatib naik khutbah, supaya masyarakat kita tahu penggunaan dana desa,” ungkap dia.
Seusai menyosialisasi penggunaan dana desa, Menteri Marwan meninjau pemanfaatan dana desa yang membangun balai tani, irigasi, dan pengadaan sapi ternak di Desa Bukloh, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. Hadir dalam pertemuan dengan Menteri Marwan kemarin, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, Sekda Aceh Drs Dermawan MM, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi, anggota DPR RI asal Aceh, Irmawan SSoS MM, dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs Zainal Arifin serta pejabat lainnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi menyebutkan, dari 6.474 gampong di Aceh saat ini, 4.411 di antaranya tidak memiliki kantor keuchik. Ketiadaan kantor tersebut menyebabkan pelayanan pemerintahan desa tidak optimal.
Helvizar yang ditanyai Serambi di Banda Aceh tadi malam mengaku, saat makan siang kemarin dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, ia sudah menyampaikan kondisi riil desa-desa di Aceh yang belum memiliki kantor keuchik.
“Intinya, lebih banyak gampong yang tak punya kantor keuchik dibanding yang punya. Atas dasar itu, kita minta pengertian, kebijakan, dan dukungan Menteri Marwan Jafar agar di Aceh mengizinkan dana desa disisihkan untuk membangun kantor keuchik,” kata Helvizar.
Menurut Helvizar, Menteri Marwan Jafar tidak langsung menyetujui apa yang dia usulkan. Malah terkesan tidak memperbolehkan dana desa dialokasikan untuk membangun kantor keuchik.
Cuma, kata Helvizar, tahun lalu sejumlah desa yang tak punya kantor keuchik ada yang sudah membangun kantor keuchik dengan menggunakan dana desa.
Pihak BPM Aceh melihat masih ada celah pemanfaatan dana desa untuk membangun kantor keuchik. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2015.
Pada pasal itu disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa, setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.Adapun persetujuan bupati/wali kota diberitakan pada saat evaluasi rancangan APBDesa.
“Nah, artinya, kalau sudah mendapat persetujuan tertulis dari bupati/wali kota, maka kantor keuchik pun bisa dibangun menggunakan dana desa. Payung hukum seperti ini yang kita upayakan harus ada,” demikian Helvizar.
Sumber : Serambinews
Dia melarang, kepala desa (keuchik) mengunakan dana desa untuk pembangunan kantor keuchik, termasuk pagarnya.
Marwan menegaskan hal ini saat menyosialisasikan penggunaan dana desa kepada 200 keuchik dari Aceh Besar dan 50 keuchik dari Aceh Jaya di Gedung Serba Guna, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/5).
“Dana desa tidak boleh untuk membangun kantor kepala desa, tidak boleh beli sepeda motor, atau bangun pagar,” katanya.
Sebaliknya, Marwan menyebutkan tiga prioritas penggunaan dana desa. Adapun pengerjaannya tak boleh dilakukan kontraktor atau diserahkan ke pihak ketiga, tapi harus dilakukan secara padat karya.
“Yang mengerjakan wajib penduduk desa setempat, tidak boleh dari penduduk desa lain. Beli pasirnya, batu batanya, usahakan juga di desa setempat, kalau sudah tidak ada, baru beli dari desa lain,” katanya.
Marwan juga menyebutkan pada 2016, Aceh menerima dana desa dari pusat Rp 3,8 triliun untuk 6.478 desa. Dana tersebut naik dibanding 2015 sebesar Rp 1,7 triliun.
Selain itu, dia meminta pencairan dana desa harus dilakukan cepat dan tidak boleh dipersulit. Bahkan, tambahnya, tidak boleh ada permintaan atau kutipan apapun dari kabupaten dan kecamatan kepada keuchik.
“Dana desa harus betul-betul diperuntukkan untuk rakyat, tidak boleh macam-macam. Saya minta BPM untuk mengontrolnya,” ujarnya.
Untuk mendukung terlaksananya pembangunan desa secara baik, Marwan mengatakan sudah meminta pihak kejari dan kepolisian tidak menakut-nakuti keuchik dalam mengelola dana desa. Tapi, ujar Marwan, para keuchik harus amanah dan transparan mengelola dana itu.
“Saya permudah kepala desa tapi harus amanah dan transparan. Kepala desa harus menempelkan penggunaan dana desa di pusat informasi desa.
Kalau perlu, umumkan di masjid sebelum khatib naik khutbah, supaya masyarakat kita tahu penggunaan dana desa,” ungkap dia.
Seusai menyosialisasi penggunaan dana desa, Menteri Marwan meninjau pemanfaatan dana desa yang membangun balai tani, irigasi, dan pengadaan sapi ternak di Desa Bukloh, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. Hadir dalam pertemuan dengan Menteri Marwan kemarin, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, Sekda Aceh Drs Dermawan MM, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi, anggota DPR RI asal Aceh, Irmawan SSoS MM, dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs Zainal Arifin serta pejabat lainnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi menyebutkan, dari 6.474 gampong di Aceh saat ini, 4.411 di antaranya tidak memiliki kantor keuchik. Ketiadaan kantor tersebut menyebabkan pelayanan pemerintahan desa tidak optimal.
Helvizar yang ditanyai Serambi di Banda Aceh tadi malam mengaku, saat makan siang kemarin dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, ia sudah menyampaikan kondisi riil desa-desa di Aceh yang belum memiliki kantor keuchik.
“Intinya, lebih banyak gampong yang tak punya kantor keuchik dibanding yang punya. Atas dasar itu, kita minta pengertian, kebijakan, dan dukungan Menteri Marwan Jafar agar di Aceh mengizinkan dana desa disisihkan untuk membangun kantor keuchik,” kata Helvizar.
Menurut Helvizar, Menteri Marwan Jafar tidak langsung menyetujui apa yang dia usulkan. Malah terkesan tidak memperbolehkan dana desa dialokasikan untuk membangun kantor keuchik.
Cuma, kata Helvizar, tahun lalu sejumlah desa yang tak punya kantor keuchik ada yang sudah membangun kantor keuchik dengan menggunakan dana desa.
Pihak BPM Aceh melihat masih ada celah pemanfaatan dana desa untuk membangun kantor keuchik. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2015.
Pada pasal itu disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa, setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.Adapun persetujuan bupati/wali kota diberitakan pada saat evaluasi rancangan APBDesa.
“Nah, artinya, kalau sudah mendapat persetujuan tertulis dari bupati/wali kota, maka kantor keuchik pun bisa dibangun menggunakan dana desa. Payung hukum seperti ini yang kita upayakan harus ada,” demikian Helvizar.
Sumber : Serambinews