Notification

×

Iklan

Iklan

Universitas Teuku Umar Jadi Pusat Sertifikasi Profesi Perikanan di Aceh

Rabu, 13 April 2016 | April 13, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:05Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, MEULABOH - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menetapkan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, sebagai Pusat Sertifikasi Profesi Perikanan se-Aceh.

Seperti diketahui, menghadapi MEA, tenaga kerja di Indonesia dituntut meningkatkan kompetensi profesinya agar bisa bersaing di pasar ASEAN. Suatu kompetensi profesi akan diakui secara nasional bila profesi tersebut telah memiliki sertifikasi.

Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UTU Dr. Edwarsyah S.P, M.P dan Rektor UTU Prof. Jasman J. Ma’ruf, S.E, MBA mengaku bangga atas penetapan tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi atas kerja keras pihak Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan sehingga UTU menjadi Assessment Center Kelautan dan Perikanan atau Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri se-Aceh, tentunya hal ini akan mengarah pada core product kampus UTU yaitu sebagai pusat inspirasi dan referensi pada sektor agro and marine industry,” ujarnya Prof. Jasman melalui keterangan tertulis yang diterima portalsatu.com, Selasa, 12 April 2016.

Pada 9-15 Mei 2016 mendatang, Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan bersama BNSP akan menggelar kuliah umum, sosialisasi sekaligus kegiatan pendidikan dan pelatihan asesor bagi dosen FPIK UTU. Kegiatan ini untuk mempersiapkan tenaga Asesor Uji Kompetensi Sertifikasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Sedangkan pelaksanaan ujian sertifikasi ini dilaksanakan pada Juni  2016 mendatang. Peserta dari Aceh akan mengikuti ujian sertifkasi profesi perikanan di kampus UTU. FPIK UTU saat ini melaksanakan program studi sarjana yaitu Program Studi Ilmu Perikanan, Sumberdaya Akuatik, Akuakultur, Perikanan dan Ilmu Kelautan.  Ujian sertifikasi ini sebagai syarat pengakuan lulusan perikanan dan kelautan," kata Jasman.

BNSP sebagai badan penerbit sertifikasi ini merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. (portalsatu)
×
Berita Terbaru Update