TamiangNews.com, BANDA ACEH - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Priode 2015-2020 dilantik oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Sasongko Tedjo. Dalam acara pelantikan yang dilaksanakan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (11/4) malam itu juga dihadiri para politisi, akademisi para kepala SKPA dan pejabat jajaran Pemko Banda Aceh.
Sebelum dilantik, Atal S Depari selaku Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat membacakan SK. Pengurus PWI Aceh yang dilantik adalah hasil Konferensi Provinsi (Konferprov) XI PWI Aceh pada 3 Desember 2015 lalu.
Pada malam itu, juga dilantik pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Aceh Periode 2015-2020. Sebelum acara pelantikan diawali dengan jamuan makan malam ratusan undangan dan insan pers di provinsi itu oleh Gubernur Aceh di Restoran Pendapa setempat.
Acara makan malam itu dihadiri Sekda Aceh Drs Dermawan. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam sambutannya mengatakan, saat ini perkembangan media semakin pesat dengan munculnya media-media sosial dan online. Akibatnya potensi pelanggaran hukum atas kebebasan itu semakin sering terjadi, sehingga membuat citra pers menjadi terusik.
Untuk mengatasi hal ini, kata Zainai Abdullah, peran organisasi pers sangat dibutuhkan agar tugas-tugas jurnalistik yang dijalankan anggotanya tidak berbelok arah ke jalan yang salah. “Dalam hal ini, PWI menjadi tumpuan harapan kita, sebab PWI adalah organisasi pers tertua dan memiliki anggota paling banyak di negeri ini,” kata Zaini.
Karena itu, PWI Aceh tidak boleh tinggal diam melihat perkembangan fenomena pers saat ini. PWI Aceh harus bisa menyesuaikan programnya dengan kondisi terkini, sehingga proses pembinaan dan perlindungan kepada anggotanya lebih berdaya guna dan tepat sasaran.
Sementara Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman dalam sambutannya mengatakan bahwa wartawan harus bersikap netral jelang Pilkada 2017 dengan tidak berpihak kemanapun. Wartawan diminta untuk tetap menjaga tugas jurnalistik sesuai dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.
“Wartawan harus menjaga tugasnya sebagai wartawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kode etik yang sudah ada. Selain itu, ke depan semua wartawan yang ada di Aceh sudah lulus uji kompetensi, tidak ada lagi wartawan yang tidak jelas surat kabar, karena wartawan itu adalah profesi yang mulia,” katanya.
Sementara Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Sasongko Tedjo dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa syarat utama menjadi anggota PWI harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan. Itu sebabnya, PWI terus memperbaiki kualitas wartawan dengan menyelenggara uji kompetensi. (serambinews)
Sebelum dilantik, Atal S Depari selaku Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat membacakan SK. Pengurus PWI Aceh yang dilantik adalah hasil Konferensi Provinsi (Konferprov) XI PWI Aceh pada 3 Desember 2015 lalu.
Pada malam itu, juga dilantik pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Aceh Periode 2015-2020. Sebelum acara pelantikan diawali dengan jamuan makan malam ratusan undangan dan insan pers di provinsi itu oleh Gubernur Aceh di Restoran Pendapa setempat.
Acara makan malam itu dihadiri Sekda Aceh Drs Dermawan. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam sambutannya mengatakan, saat ini perkembangan media semakin pesat dengan munculnya media-media sosial dan online. Akibatnya potensi pelanggaran hukum atas kebebasan itu semakin sering terjadi, sehingga membuat citra pers menjadi terusik.
Untuk mengatasi hal ini, kata Zainai Abdullah, peran organisasi pers sangat dibutuhkan agar tugas-tugas jurnalistik yang dijalankan anggotanya tidak berbelok arah ke jalan yang salah. “Dalam hal ini, PWI menjadi tumpuan harapan kita, sebab PWI adalah organisasi pers tertua dan memiliki anggota paling banyak di negeri ini,” kata Zaini.
Karena itu, PWI Aceh tidak boleh tinggal diam melihat perkembangan fenomena pers saat ini. PWI Aceh harus bisa menyesuaikan programnya dengan kondisi terkini, sehingga proses pembinaan dan perlindungan kepada anggotanya lebih berdaya guna dan tepat sasaran.
Sementara Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman dalam sambutannya mengatakan bahwa wartawan harus bersikap netral jelang Pilkada 2017 dengan tidak berpihak kemanapun. Wartawan diminta untuk tetap menjaga tugas jurnalistik sesuai dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.
“Wartawan harus menjaga tugasnya sebagai wartawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kode etik yang sudah ada. Selain itu, ke depan semua wartawan yang ada di Aceh sudah lulus uji kompetensi, tidak ada lagi wartawan yang tidak jelas surat kabar, karena wartawan itu adalah profesi yang mulia,” katanya.
Sementara Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Sasongko Tedjo dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa syarat utama menjadi anggota PWI harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan. Itu sebabnya, PWI terus memperbaiki kualitas wartawan dengan menyelenggara uji kompetensi. (serambinews)