Notification

×

Iklan

Iklan

Bintang Bulan belum Berkibar, YARA Gugat Gubernur dan DPRA

Rabu, 13 April 2016 | April 13, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:05Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Selasa (12/4), mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, dan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, karena tidak mengibarkan bendera Aceh Bulan Bintang. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Ketua YARA, Safaruddin, kepada Serambi mengatakan, alasan mereka mengajukan gugatan karena Gubernur dan DPRA tidak kunjung mengibarkan bendera tersebut. Padahal qanun bendera sudah disahkan pada 25 Maret 2013 oleh DPRA.

Padahal, lanjutnya, pada Senin 4 April 2016 lalu, YARA sudah mengajukan surat somasi kepada Gubernur Aceh dan DPR. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Aceh dan Kejati Aceh. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar Gubernur dan DPRA segera mengibarkan bendera BUlan Bintang paling lama seminggu ke depan.

Namun karena hingga tenggang waktu tersebut, kedua lembaga itu tidak juga mengibarkan bendera. Maka YARA mendaftarkan gugatan agar nanti pengadilan memerintahkan pengibaran bendera. Berkas pendaftaran gugatan YARA itu diterima oleh Panitera Muda Perdata PN Banda Aceh, Sanusi.

“Seharusnya qanun bendera yang sudah disahkan itu segera direalisasikan dengan mengibarkan bendera. Apalagi di gedung DPRA, tiang bendera sudah disiapkan. Karena sebagai warga negara yang patuh hukum, maka kita mengupayakan pengibaran bendera dengan menempuh jalur hukum juga,” ujar Safaruddin.

Ia menambahkan, pembahasan qanun bendera itu sudah menghabiskan banyak tenaga, pikiran, dan anggaran. Bahkan anggaran yang dipakai untuk merancang qanun itu merupakan uang negara. Maka kedua lembaga itu harus segera mengibarkan bendera di instansi Pemerintah Aceh.

Ia menilai jika bendera itu tidak dikibarkan, maka hanya akan merugikan negara tanpa ada hasilnya. Ia meminta kedua lembaga jangan saling buang badan terhadap pengibaran bendera, sehingga membingungkan rakyat.

“Sebagai rakyat, kami menilai qanun yang sudah disahkan akan dapat diberlakukan, demikian juga dengan bendera harus segera dikibarkan. Jika dalam waktu dekat bendera sudah dikibarkan, maka gugatan ini akan dicabut,” ujarnya.

Sementara Panmud Perdata, Sanusi mengatakan, berkas gugatan yang sudah mereka terima akan diajukan kepada Kepala Pengadilan. Selanjutnya akan ditentukan hakim yang menyidangkan serta jadwal sidangnya. (serambinews)
×
Berita Terbaru Update